Assalamualaikum agan-agan sekalian, kali ini ane akan bahas apa itu badan usaha, apa sajakah bentuk bentuk badan usaha dan perbedaan diantara mereka. Langsung aj ok..!!
Apa Itu Badan Usaha??
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
Bentuk Badan Usaha
A.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
B.
Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap
resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang
dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi
juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook
Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dibawah nama.
C. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak
lain yang mempercayakan uangnya.
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari
individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas
(PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut
tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
E. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali
ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
F.
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut Perbedaannya:
Sudah dulu ya gan, Makasih udah mampir ke Blog ane ...
Referensi:
http://www.google.com/imgres?imgurl=https://sosialberkarya.files.wordpress.com/2011/07/slide13.jpg&imgrefurl=https://sosialberkarya.wordpress.com/tag/pengertian-jasa/&h=720&w=960&tbnid=Tya5INlYPxURSM:&docid=owTrEQpEqyfodM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CCUQMygJMAlqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#
http://syafiraariyani.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.sukmainspirasi.com/uploads/images/6db44cda064a61667023970eae53012c_440.jpg&imgrefurl=http://www.sukmainspirasi.com/article/328/memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-ukm&h=400&w=600&tbnid=YNT1Rscp-ESr_M:&docid=_clEjfL5yZ6DIM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CC4QMygSMBJqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA
0 komentar:
Posting Komentar