Senin, 26 Oktober 2015

Perbedaan PT, CV dan Firma

Assalamualaikum agan-agan sekalian, kali ini ane akan bahas apa itu badan usaha, apa sajakah bentuk bentuk badan usaha dan perbedaan diantara mereka. Langsung aj ok..!!

Apa Itu Badan Usaha??

Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Bentuk Badan Usaha 

A.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
B. Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
E. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
F.  Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut Perbedaannya: 
Sudah dulu ya gan, Makasih udah mampir ke Blog ane ...
Referensi: 
http://www.google.com/imgres?imgurl=https://sosialberkarya.files.wordpress.com/2011/07/slide13.jpg&imgrefurl=https://sosialberkarya.wordpress.com/tag/pengertian-jasa/&h=720&w=960&tbnid=Tya5INlYPxURSM:&docid=owTrEQpEqyfodM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CCUQMygJMAlqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html#
http://syafiraariyani.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.sukmainspirasi.com/uploads/images/6db44cda064a61667023970eae53012c_440.jpg&imgrefurl=http://www.sukmainspirasi.com/article/328/memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-ukm&h=400&w=600&tbnid=YNT1Rscp-ESr_M:&docid=_clEjfL5yZ6DIM&ei=oCEuVrCRLcuo0gSom6qABQ&tbm=isch&ved=0CC4QMygSMBJqFQoTCLDh-8SW4MgCFUuUlAodqI0KUA

0 komentar:

Posting Komentar